Kuasai Sabu-Sabu, Dua Pria Asal Kalbar Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka Kasus Narkotika EZ Alias INA (39) dan FG Alias GADI (31), keduanya adalah warga Kabupaten Landak.

NANGA BULIK – EZ Alias INA (39) dan FG Alias GADI (31), yang keduanya adalah warga Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau saat menguasai Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 6 Januari 2021.

Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia SH, mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, membeberkan, anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang laki-laki dewasa sedang menguasai Narkotika jenis sabu. Menurut keterangan dari masyarakat, 2 (dua) laki-laki dewasa tersebut mengendarai sebuah mobil berwarna merah sedang menuju kearah Provinsi Kalteng melewati Kabupaten Lamandau.

BACA JUGA:   Kasus Asusila Terhadap Anak di Lamandau Menjadi Perhatian Serius

“Anggota melakukan penggeledahan badan terhadap EZ, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih 0,29 gram, dan kedua pemuda ini langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Made, Jumat 8 Januari 2021.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Kata AKP Made, tersangka EZ dan FG dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

“Kedua tersangka terancam hukuman 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ungkapnya. (Andre/beritasampit.co.id).