Pemerintah Siap Tanggung Biaya Perawatan Pasien KIPI Sinovac

Ilustrasi Kang Maman

JAKARTA – Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan kedepan. Pemerintah juga telah mendistribusikan vaksin ke daerah-daerah guna memperlancar proses vaksinasi yang rencananya akan dimulai pada bulan Januari 2021 ini, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelesaikan analisa fase klinik tahap III dan mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization/EUA).

Namun, orang yang mendapatkan vaksin ini bisa mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dan harus dirawat maka biaya perawatannya akan ditanggung pemerintah. “Meskipun kita tidak mengharapkan adanya KIPI pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Komisi Nasional (Komnas) KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi melalui siaran persnya, Jumat 8 Januari 2021.

“Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat,” sambung dia.

BACA JUGA:   Cuaca Ekstrem di Kalteng dan Kalbar, Legislator Golkar: Pemerintah Harus aktif Lakukan Mitigasi Bencana Alam

Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, Pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi KIPI. Namun, berdasarkan uji klinis yang tengah dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran (Unpad) pihaknya hingga saat ini hanya menemukan adanya efek samping ringan, seperti reaksi lokal berupa nyeri pada tempat suntikan.

Sementara itu, Prof. Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI mengatakan, “Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh Pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan”.

Lebih lanjut, Prof. Hindra menyatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah. Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

Kedua, penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

Ketiga, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Keempat, untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke Puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI).

Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan kedalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI). (Rls/Man/beritasampit.co.id).