Diduga Edarkan Sabu-sabu, Seorang Warga Jalan Riau Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AR dan barang bukti yang diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Seorang pria warga Jalan Riau Kota Palangka Raya berinisial AR (38) terpaksa harus berurusan dengan Aparat Kepolisian, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu 9 Januari 2021 sekitar Pukul 13.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan 7 paket serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dan disimpan di sebuah kotak rokok,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana dimaksud dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,21 gram, satu buah timbangan digital, 1 bundel klip plastik, 1 buah sendok sabu, 1 buah gunting, satu buah kotak rokok dan satu buah handphone.

BACA JUGA:   Bawaslu RI Gelar Konsolidasi Media, Langkah Memperkuat Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Asep.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).