Tak Pakai Masker, Warga di Lamandau Dihukum Sapu Jalanan

IST/BERITA SAMPIT : Terlihat salah satu warga lamandau di hukum menyapu jalanan karena tidak menggunakan prokes saat beraktivitas.

NANGA BULIK – Sejumlah warga terjaring razia dalam operasi yustisi yang dilakukan personel UKL V Polres Lamandu, Jajaran Polda Kalteng, di Pasar Induk Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Minggu 10 Januari 2021 sore tadi.

Dalam razia tersebut, petugas menindak tujuh warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Kasatsabhara Polres Lamandau AKP Agung Budi Santoso, SH sekalu KA UKL mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sosial seperti menyapu jalanan.

“Masih ada warga yang cuek menggunakan masker, Ada tujuh orang warga yang kita beri sanksi sosial nyapu jalan,” kata AKP Agung.

Lanjutnya, kepolisian bersama TNI dan unsur pemerintah daerah kab. Lamandau akan terus melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi atau razia penggunaan masker.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Selama ini kita terus patroli setiap hari. Melakukan sosialsisasi, imbauan dan penindakan terkait pendisiplinan protokol kesehatan ini,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)