8 Agenda Reformasi Birokrasi Kemenag

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Rasyid.

PALANGKA RAYA – Agenda reformasi birokrasi (RB) Kementerian Agama (Kemenag) terus berlangsung. Terdapat 8 (delapan) agenda perubahan yang akan terus dilakukan oleh jajaran kementerian itu, dari pusat hingga daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdul Rasyid menjelaskan, agenda pertama adalah area manajemen perubahan. Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan reformasi birokrasi.

“Selain itu, Kemenag juga mempersiapkan kompetisi inovasi agen perubahan,” katanya.

Kedua, area deregulasi kebijakan. Upaya yang telah dilakukan Kemenag antara lain, melakukan identifikasi regulasi yang overlapping dan tindak lanjut dengan reviu serta harmonisasi kebijakan, penerbitan regulasi pelayanan atau perizinan, dan menyelesaikan 928 peraturan perundang-undangan dari 979 yang diusulkan.

Ketiga, area penguatan dan penataan organisasi. Kemenag telah menerapkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi sejak tahun 2016. Beberapa diantaranya ialah menghapus jabatan kepala KUA dari jabatan struktural eselon IV B menjadi jabatan fungsional penghulu dengan tugas tambahan sebagai kepala KUA.

“Kemudian melakukan merger pengelolaan keuangan madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) dengan Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota. Berikutnya, penyetaraan jabatan administrator ke jabatan fungsional dan penataan struktur organisasi yang meliputi pembentukan jabatan fungsional baru Pentashih Mushaf Qur’an, Pengawas Jaminan Produk Halal, dan Pemandu Kerukunan Umat Beragama,” jelas Abdul Rasyid.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

Keempat, area penataan tata laksana dengan pemetaan dan asesmen 195 sistem informasi dan 35 entitas data di semua unit eselon I, untuk dikembangkan, disatukan, atau dimatikan ke dalam big data dan integrasi sistem, yang dinamakan Ministry Of Religion Affair One Search atau Mora One Search (MOS).

Kemudian penyusunan regulasi tentang peta proses bisnis pasca penyederhanaan birokrasi, peta proses bisnis Kemenag, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Kemenag.

Lima, area penataan sistem manajemen SDM. Beberapa langkah yang telah dilakukan ialah penerbitan regulasi tentang kode etik dan kode perilaku Kemenag, majelis kode etik, uji kompetensi bagi PNS Kemenag, berbagi data kepegawaian dari Simpeg dengan teknologi application programming interface (API) web service. Menerapkan prinsip Merit System dalam pelaksanaan promosi jabatan, uji kompetensi sesuai prosedur dengan menggunakan standar kompetensi jabatan KemenPANRB, dan melakukan pelatihan pengembangan profesionalisme ASN.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

Enam, area penguatan akuntabilitas dengan penerbitan PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kemenag 2020 – 2024, penyusunan regulasi manajemen kinerja Kemenag, mengembangkan sistem informasi performa kemenag (SIPKA) sampai dengan unit kerja eselon III, menyusun kebijakan yang mewajibkan setiap pimpinan untuk melakukan pemantauan kinerja secara berjenjang dan berkala, dan menyusun kebijakan yang mewajibkan Itjen melakukan evaluasi SAKIP.

Tujuh, area penguatan pengawasan dengan melakukan penerbitan regulasi pedoman pelaksanaan SPIP Kemenag dan Satgas SPIP, membangun sistem informasi manajemen pengendalian internal (SIMPI), pembentukan unit pengendalian gratifikasi, penerbitan regulasi layanan pengaduan masyarakat, dan peningkatan kepatuhan pelaporan LHKHN serta LHKASN.

Delapan, area peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melakukan inovasi layanan internal, pelaksanaan program Kita Cinta Papua, melakukan survei kepuasan layanan, layanan diklat di tempat kerja dan diklat jarak jauh, penyediaan jalur fast track di seluruh embarkasi dan manasik haji online, inovasi layanan yang semakin dekat dengan masyarakat, dan pelayanan publik penilaian buku layak terbit. (Hardi/beritasampit.co.id).