Diduga Korupsi, Mantan Kasubag Keuangan Dan Akuntansi PDAM Mura Ditangkap Polisi

PRESS RELEASE: LULUS/BERITA SAMPIT - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim, AKP Ronny M Nababan dan Kanit Reskrim, Nurdin saat Press Release di Mapolres Mura.

PURUK CAHU – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura) menggelar Press Release terkait dengan penetapan satu orang tersangka berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di beberapa pos anggaran kas dan Bank PDAM tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 209.019.121.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan mengatakan, M ini merupakan mantan Kasubag Keuangan dan Akuntansi pada Bendahara di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mura yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Mura dibantu oleh Resmod Polda Kalteng di Kota Palangka Raya, setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan dari Polres Mura.

BACA JUGA:   Pasca Pemilu, Polres Murung Raya Gelar Doa Lintas Agama

“Yang mutlak digunakan tersangka M sebesar Rp.159.019.121 dengan pengakuan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari. Selain tersangka M, ada juga dana sebesar Rp.50.000.000 yang digunakan oleh mantan Direktur PDAM yang menjabat pada saat itu dengan dalih anggaran tersebut untuk dana refresentatif, akan tetapi dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap AKBP I Gede Putu Widyana saat Press Release di Mapolres Mura, Senin 11 Januari 2021.

Untuk kasus M ini, kata AKBP I Gede, sekarang masih pengembangan keterlibatan tersangka lain dan sudah masuk tahap penyidikan, serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Unggul di Murung Raya

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka M, yaitu pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).