DPRD Mura Dukung Belajar Tatap Muka di 5 Kecamatan Daerah Zona Hijau

LULUS/BERITA SAMPIT- Rabul Yakin Amd, Kep

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mendukung kebijakan Bupati untuk memperbolehkan proses belajar mengajar tatap muka dilakukan bagi sekolah khususnya di daerah zona hijau, sedangkan zona merah harus melalui daring.

“Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung atas kebijakan Bupati Mura untuk memberlakukan sekolah tatap muka bagi daerah yang berada di zona hijau, namun untuk daerah yang berada di zona merah harus belajar via daring,” Kata ketua Fraksi PPP, Rabul Yakin, Senin 11 Januari 2021.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Meskipun belajar mengajar tatap muka sudah melai diberlakukan. Namun, sekolah juga wajib menerapkan protokol covid. Cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak. Ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran Covid 19 di daerah zona hijau.

“Protokol kesehatan harus dijalankan bagi sekolah yang sudah di perbolehkan tatap muka meski di zona hijau. Bukan dibuka lalu diabaikan begitu saja,” Pinta Politisi muda ini.

Dikatakannya, untuk daerah yang masih belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka jangan berkecil hati, karena masih bisa dilakukan belajar secara daring.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Maka dari itu saya minta kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Supaya upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini bisa dituntaskan dan untuk anak-anaknya bisa melakukan sekolah tatap muka seperti daerah lainnya juga,”Tuturnya.

Adapun kecematan yang diperbolehkan oleh Bupati Mura untuk melaksanakan belajar tatap muka yakni, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Sungai Babuat, Kecematan Sumber Barito, Kecamatan Seribu Riam dan Kecematan Uut Murung.

(Lulus/beritasampit.co.id)