Operasi Yustisi Gabungan, Terjaring 32 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar protokol kesehatan di Jalan Achmad Yani.

PALANGKA RAYA – Dalam menekan angka penyebaran Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang bekerjasama dengan Satgas Kontingensi Aman Nusa II Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali menggelar operasi Yustisi penertiban pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Senin 11 Januari 2021.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Achmad Yani simpang Jalan Tambun Bungai tersebut diikuti oleh Personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait dan sejumlah relawan dari DAD, MDMC, PC. Ansor/Banser, Duta Harummanis dan BPK Borneo.

BACA JUGA:   Permas Palangka Raya Adakan Kegiatan Silahturahmi dan Buka Bersama

Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Ipda Narmanto menjelaskan dalam pelaksanaan operasi yustisi (Razia masker) tersebut sebanyak 32 Pelanggar Prokes dikenakan sanksi oleh petugas karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi.

“Dari 32 pelanggar tersebut 24 orang pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat, 6 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” kata Ipda Narmanto.

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

Narmanto menambahkan kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes. (Hardi/beritasampit.co.id).