Bejat! Seorang Ayah di Seruyan Tega Setubuhi Anak Kandung 20 Kali

Ist/BERITA SAMPIT - Polres Seruyan membekuk pria berinisial RU (49) yang tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 17 tahun, Selasa 12 Januari 2021 sore.

KUALA PEMBUANG – Ulah bejat dilakukan pria berinisial RU (49) tega menyetubuhi putri kandungnya yang baru berusia 17 tahun.

Kelakuannya terbongkar setelah korban tidak tahan terhadap perbuatan bejad sang ayah kandungnya, kemudian ia menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu korban.

“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang disampaikan ibu korban beberapa saat yang lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Alireza, mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 12 Januari 2021 sore.

Diterangkan korban melalui penyidik unit PPA jika Pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah menyetubuhinya sampai 20 kali dan kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir.

BACA JUGA:   Mobil Pikap Oleng Hingga Terguling dan Terbakar di KM 5 Kasongan-Sampit

Bahkan Pria dengan status pekerja swasta ini mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatan zinahnya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.

“Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” terangnya.

Kasat menambahkan, pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

BACA JUGA:   Saksi Kasus Korupsi IKM Dipanggil Paksa Kejari Seruyan

“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” Tandas Irfan