Disdik Kotim Izinkan Satuan Pendidikan dan Kejar Paket Buka Pembelajaran Tatap Muka

PAPARAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Suparmadi memberikan paparan pada saat Konferensi Kabupaten PGRI Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi telah mengeluarkan surat edaran baru. Surat tersebut dikeluarkan, Selasa 12 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019 tahun pelajaran 2020-2021.

Kepala Disdik Kotim Suparmadi mengatakan, pemberian izin dibukanya pembelajaran tatap muka berdasarkan usulan satuan pendidikan.

“Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Kepala Disdik Kotim sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Disdik melalui bidang teknis masing-masing,” ucapnya kepada wartawan beritasampit.co.id saat di ruang kerjanya, Selasa 12 Januari 2021.

Satuan pendidikan yang dimaksud yakni mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), satuan PAUD sejenis ISPSJ, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

“Satuan pendidikan itu harus mendapat izin dari Kepala Disdik Kotim apabila ingin membuka pembelajaran tatap muka,” ujar Suparmadi yang juga menjabat Pj Sekda Kotim ini.

Akan tetapi, Suparmadi menegaskan, tidak semua satuan pendidikan maupun program paket diberikan izin. Alasannya, kata dia, harus menyesuaikan kondisi perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Satuan pendidikan harus memperhatikan perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing, apabila zona merah pembelajaran tatap muka dihentikan dan diganti Belajar Dari Rumah (BDR) secara online atau daring,” kata dia yang juga menjabat Ketua Pengurus Kabupaten PGRI Kotim.

Suparmadi menambahkan, izin tidak hanya melalui Disdik Kotim bahkan mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing. (ifin/beritasampit.co.id).