Legislator ini Desak Pemkab Kotim Selesaikan Sengketa Lahan Kuburan

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sihol Parningotan Lomban Gaol.

SAMPIT – Menangapi permasalahan carut marut sengeketa tanah kuburan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak Pemerintah Daerah setempat, anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sihol Parningotan Lomban Gaol angkat bicara.

Legislator daerah pemilihan I Kecamatan Ketapang ini mendukung, upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atas tanah yang mereka miliki secara legalitas mulai Tahun 82 tersebut.

“Penyelesaian itu dijanjikan pemerintah mulai tahun 91 hingga tahun 2021 yang kurang lebih 30 tahun. Tentunya kita sebagai wakil rakyat sudah beberapa kali melakukan RDP dan upaya persuasif supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut,” ujar Gaol, Selasa 12 Januari 2021.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

Namun disebutkan Gaol, Pemerintah Daerah sampai dengan hari ini belum melakukan jawaban atau penyelesaian yang baik. Sehingga pihaknya sangat mendorong masyarakat supaya kali ini mendatangi dan memaksa jawaban dari Pemerintah Daerah.

“Apa jawaban dan alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut, jadi kedepan kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini. Pemerintah Daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran maka saya sebagai anggota DPRD akan siap menganggarkan dipembahasan perubahan ke depan,” kata Gaol.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Sengeketa TPU KM 6 Jenderal Sudirman itu melibatkan pihak masyarakat dengan pihak PT Betang Raya. Pada 5 Agustus 2020 kemarin pihak DPRD menyelenggarakan RDP dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.

(im/beritasampit.co.id).