Oknum PNS di Sampit Nyambi Jual Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka IR beserta barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 6,33 gram, jangka, STNK motor dan Handphone yang diamankan polisi.

SAMPIT – Personil Polsek Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 11 Januari 2021 sore, meringkus IR (49) seorang pengedar nakotika jenis sabu-sabu, dijalan MT. Hariyono, tepatnya di Travel Perdana. Ironisnya lagi, pelaku juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, menjelaskan kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket sabu menggunakan jasa travel ke Kuala Pambuang Kabupaten Seruyan.

Saat itu IR sekitar pukul 16.30 Wib, tiba di Travel Perdana dan akan menyerahkan 1 buah amplop warna coklat kepada pihak Travel. Saat itu petugas sudah lama menunggu tersangka, kemudian langsung memperlihatkan surat tugas dan disaksikan para Saksi di lakukan penggeledahan terhadap barang yang akan dikirim tersebut.

BACA JUGA:   Polsek Ketapang Imbau Warga Waspada Terhadap Aksi Kriminal Jelang Lebaran

“Amplop tersebut dibuka terdapat 1 buah kotak berisikan jangka dan kemudian di buka ditemukan 2 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanamanan jenis sabu dengan berat kotor 6,33 gram,selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut,” terang Tortet, selasa 12 Januari 2021.

BACA JUGA:   Pembangunan Mall Jalan Lingkar Utara Distop

Kini IR beserta barang bukti sabu seberat 6,33 gram, 1 buah Handphone,1 unit sepeda motor dengan nopol KH 5678 FU, 1 lembar amplop besar coklat, 1 buah kotak plastik jangka, 1 lembar bukti titipan barang travel twlah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya rersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

(Cha/beritasampit.co.id)