Pemkab Kotim Diminta Secepatnya Selesaikan Sengketa Lahan Kuburan

IM/BERITASAMPIT - Kuasa hukum tanah kuburan KM 6 Jalan Jenderal Sudirman M. Sofyan Noor (kanan topi hitam).

SAMPIT – Sengketa tanah lahan kuburan yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km 6 sampai kini tidak kunjung selesai, carut marut permasalahan itu sudah hampir 30 tahun belum menemukan titik terang penyelesaian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kuasa hukum dari masyarakat yang lahannya berada di dalam area Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 6 Sampit – Pangkalan Bun M. Sofyan Noor, S.H, MH kembali bersuara.

“Selama ini belum ada kompensasi atau pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat tersebut. Saya meminta Pemda dalam waktu 15 hari setelah nanti kami memasukkan surat resmi agar segera memberikan kompensasi,” tegas Sofyan, Selasa 12 Januari 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Kedepan

Apabila dalam waktu 15 hari yang mereka tentukan Pemda tidak memberikan jawaban atau tidak memperlihatkan sikap tegas terhadap masyarakat, pihaknya mengancam akan menduduki wilayah Pemda dan menuntut ganti rugi.

“Yang jelas saya selaku kuasa hukum dari Ramelan anak dari almarhum Sulaiman Kamis dan kawan-kawan menginginkan agar Pemda tidak mengabaikan hal ini dan kami akan melayangkan surat ke Kapolres, Pemda dan juga DPRD yang menangani dampak ini khususnya untuk komisi I yang dari awal sudah mengetahui akan hal ini,” bebernya.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Hingga Radius Lima Kilometer

Ditambahkan Sofyan sebelumnya pada tahun 2020 kemarin jajaran Komisi I DRPD Kotim sudah memberikan RDP atas surat ganti rugi tersebut. Namun, sampai sekarang Pemda seakan tutup mata, tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan tumpang tindih tanah lahan kuburan hingga tuntas dan belum ada pembayaran atas hal tersebut.

(im/beritasampit.co.id).