Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Terpilih Tunggu Keputusan MK

ILHAM/BERITA SAMPIT - Proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaotawaringin Timur (Kotim) belum bisa menggelar sidang pleno penetapan calon terpilih kepala daerah, karena harus menunggu keputusan register dari MK.

Pasalnya, hal ini menyusul gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin (Becahaya) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan calon terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan oleh MK pada 18 Januari 2021.

“Kita lihat tanggal 16, 17 dan 18 ya, Ada tidaknya register di MK,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa 12 Januari 2021.

Saat ini KPU Kotim sedang mempersiapkan bahan untuk materi gugatan, bukan hanya dari untuk Kabupaten Kotim, namun juga persiapan materi gugatan yang diminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

“Meski kita belum tahu materi gugatan, namun berdasarkan saran dari pengacara kami, sebaiknya mempersiapkan terlebih dulu materinya, sebelum masuk daftar persidangan ke MK nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemilihan umum yang gelar pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, ada sebanyak empat pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Kotim periode 2021-2024, yakni pasangan Halikinnor – Irawati dengan jargon Harati, Suprianti Rambat – M. Arsyad (Super), HM. Taufiq Mukri – Supriadi MT (Pantas) dan M. Rudini Darwan Ali – Samsudin (Bercahaya).

Dari hasil pemilu tersebut, Pasangan HARATI unggul dengan perolehan suara sebanyak 56.536 suara. Kemudian disusul pasangan nomor urut 4 Muhammad Rudini Darwan Ali – Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara, paslon nomor urut 2 Hj Suprianti – Muhammad Arsyad (Super) sebanyak 44.105 suara, dan paslon nomor urut 3 Taufiq Mukri – Supriadi (Pantas) memperoleh suara 20.353.

(Cha/beritasampit.co.id)