Melanggar Prokes, Warga Kelurahan Pangkut Diberi Sanksi Petugas

PANGKALAN BUN – Jajaran Kodim 1014 /Pbn tak henti – hentinya melakukan operasi Yustisi, salah satunya yang di laksanakan oleh Koramil 04/Arut Utara bersama dengan Polsek dan Aparat Kecamatan Aruta terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, melalui operasi yustisi di kawasan Jl. Eje Junuh, Bundaran, dan Terminal Kelurahan Pangkut, Rabu (13/1/2021). Dalam operasi tersebut masih ada warga yang kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Danramil 04/Aruta M Yunus mengatakan, dalam razia ini petugas menghentikan sejumlah pengendara roda dua dan empat yang tidak tertib mengenakan masker. Dari operasi tersebut, masih terdapat warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

“Razia ini dilakukan secara humanis, warga yang tidak memakai masker, didata dan diberi sanksi berupa menyapu, melafalkan Pancasila, dan menyanyikan lagu kebangsaan,” terang Danramil.

Razia yang dilakukan petugas gabungan ini, lanjutnya, sebagai upaya pelaksanaan Peraturan Gubernur Kalteng No 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Ditambahkannya, berbagai upaya yang telah di kami lakukan dalam penanganan Covid-19, di antaranya memasang berbagai spanduk imbauan protokol kesehatan di sejumlah lokasi. Selain itu, operasi yustisi penanganan Covid-19 juga selalu digencarkan.

“Meskipun kami sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19, tetapi masih banyak dari mereka yang menyepelekan imbauan dari kami, terbukti dalam setiap pelaksanaan operasi yustisi selalu di dapati warga yang melanggar protokol kesehatan” tandasnya.