PNS Terlibat Narkoba Sanksinya Dipecat

PEMUSNAHAN: ILHAM/BERITA SAMPIT - Penjabat Sekda Kotim, Suparmadi (kiri), Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin (tengah) dan Kepala Dinas Kesehatan Kotim, dr. Faisal Novendra Cahyo, disaksikan institusi hukum terkait, saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di aula Polres Kotim, Kamis 14 Januari 2021.

SAMPIT – Tidak ada kata ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengguna narkoba, apalagi menjadi seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, ancaman sesuai dengan aturan diberhentikan.

“Kasus ASN yang tertangkap akibat terlibat narkotika semuanya kita serahkan pada penegak hukum menanganinya. Sanksinya kita tunggu aja prosesnya hukum berjalan sebagaimana peraturan pemerintah kita akan tegakan, jika memang memenuhi aturan harus dipecat akan kita pecat,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Suparmadi, Kamis 14 Januari 2021.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kotim, agar memberikan contoh yang baik pada masyarakat, jangan sampai terlibat jadi pengguna apalagi menjadi pengedar, selain berurusan dengan penegak hukum, namun sanksi yang diberikan Pemerintah akan sangat berat.

“Untuk pendampingan hukum bagi ASN yang tersandung Narkotika tidak ada, dan jelas sanksinya pasti dipecat,” tegasnya.

Sebelumnya pada Senin, 11 Januari 2021, personel dari Polsek Ketapang meringkus IR (49) oknum PNS saat mau mengirim narkotika jenis sabu-sabu menggunakan jasa angkutan darat melalui Travel Perdana di jalan MT. Hariyono.

BACA JUGA:   Warga Sekitar Terowongan Nur Mentaya Keluhkan Suara Musik Keras Hingga Tengah Malam

Kini IR beserta barang bukti sabu seberat 6,33 gram, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dengan nopol KH 5678 FU, 1 lembar amplop besar coklat, 1 buah kotak plastik jangka, 1 lembar bukti titipan barang travel telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Cha/beritasampit.co.id).