Mengaku Dapat Proyek Pembangunan Puskesmas di Baun Bango, YTR Tipu Korbannya Rp 31 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku YTR saat diamankan pihak kepolisian.

KASONGAN – Unit reskrim Polsek Katingan Hilir bekerjasama dengan Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka pelaku penipuan berinisial YTR (45), saat dalam perjalanan ke rumah rekannya, pada Kamis 14 Januari 2021 siang di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono menjelaskan, bahwa pada tiga hari sebelum dilakukan penangkapan, Polsek Katingan Hilir telah menerima laporan dari korban berinisial ED (51).

Diketahui, penipuan itu terjadi ketika tersangka mengaku mendapatkan proyek pembangunan Puskesmas di Baun Bango dan mengajak korban untuk bekerja sama karena tersangka mengaku kekurangan dana. Tersangka menjanjikan akan membagi hasil keuntungan dari proyek tersebut dengan sama rata, dan pada saat uang muka proyek cair 30 % dana yang dipinjam oleh tersangka akan dikembalikan kepada korban.

BACA JUGA:   Seorang Pengendara Motor di Katingan Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Truk Bermuatan

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban akhirnya memberikan bantuan dana sejak bulan Juli hingga September dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp. 31.150.000. Namun hingga tanggal 05 Januari 2021 korban masih belum menerima keuntungan ataupun pengembalian dana, kemudian korban melakukan pengecekkan ke Puskesmas di Desa Baun Bango dan diketahui bahwa pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh orang lain.

“Menanggapi hal tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kota Palangkaraya. Selanjutnya kita langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Katingan, untuk membantu kegiatan penangkapan, mengingat tersangka berada di luar Wilkum Polres Katingan,” jelas Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Jumat 15 Januari 2021.

BACA JUGA:   Dandim Sampaikan Ucapan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat dalam Kegiatan TMMD

Lanjutnya, saat ini tersangka masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir untuk diambil keterangannya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Beberapa barang bukti juga telah kami sita dan terhadap tersangka akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).