SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) kembali menangkap salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula ketika adanya pengembangan dari aparat terkait peredaran barang haram itu.
Pelaku Isriannur alias Ambeng diamankan aparat pada Hari Jumat 15 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Iskandar gang Durian 2 No. 39 RT 008 RW 02 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang,Kotim.
Sebelum berhasil mengamankan pelaku ini, anggota di lapangan mendapatkan informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Berkat informasi ini kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang ada didalam rumahnya selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan disaksikan oleh saksi yang Haveds Endar Mulyansyah,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi di Sampit.
Lanjut Kasat Reskoba saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan para saksi ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di bawah kasur dalam kamar rumah pelaku.
Kemudian juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital berwarna silver didalam lemari kamar, 1 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik sprite dan 1 buah Hp merk Asus warna hitam serta ditemukan uang uang tunai Rp 700.000.
“Dari dugaan sementara uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu dan seluruh barang yang ditemukan anggota tersebut waktu itu diakui adalah milik pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” ucap Arasi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(im/beritasampit.co.id).