Satgas Covid-19 Palangka Raya Kembali Jaring 36 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menggelar operasi yustisi di Jalan Jalan Yos Sudsarso

PALANGKA RAYA – Dalam mencegah penyebaran covid – 19 di Kota Palangka Raya, Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso dekat komplek pertokoan Kota Palangka Raya, Kamis 14 Januari 2021 malam.

Perwira Pengandali (Padal) Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut sebanyak 36 pelanggar Prokes menerima sanksi dari dari Petugas karena tidak menggunakan masker saat berkendara dan melintas di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.

“Dari 36 pelanggar tersebut 12 orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah, 22 orang menerima sanksi kerja sosial dengan melakukan pembersihan di sekitar lokasi dan 2 orang lainnya menerima sanksi teguran tertulis,” kata Padal Polresta Palangka Raya, Ipda Ketut Pardiasa.

Pardiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Prokes dan 3M guna menjaga keselamatan diri dan keluarga serta orang lain disekitar kita, sekaligus berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinas Kesehatan, Diskominfo Sp, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka Raya, serta dibantu para relawan dari Dewan Adat Dayak, MDMC, PC. Ansor Banser, BPK Bayu Harumanis, Fire Rescue Borneo dan Emergency Respon Team (ERP) Palangka Raya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)