Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya Kembali Tindak 66 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya saat menindak pelanggar protokol kesehatan di Jalan G. Obos XII.

PALANGKA RAYA – Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi (Razia masker) oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya yang berlangsung di pasar dadakan di Jalan G. Obos XII Kota Palangka Raya, Jumat 15 Januari 2021 malam, sebanyak 66 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring.

Razia tersebut merupakan salah satu upaya Satgas Covid-19 mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan mkenjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Kabagops Polresta Palangka Raya, melalui salah seorang Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Narmanto menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Dalam pelaksanaan Razia masker tersebut sebanyak 66 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas maupun beraktivitas di pasar dadakan tersebut,” kata Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Ipda Narmanto.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Narmanto mengatakan, dari 66 orang pelanggar, 20 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda Rp 100.000, 44 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi, sedangkan 2 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis. (Hardi/beritasampit.co.id).