Giliran Pengedar Sabu-sabu di Mentaya Hulu Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - AS seorang petani tersangka pengedar sabu-sabu.

SAMPIT – Seakan tidak ada habisnya, peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu marak beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kali ini AS (50) seorang petani warga Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, dibekuk petugas atas kepemilikan sabu-sabu.

Tersangka ditangkap warga dan diserahkan pada petugas Polsek Mentaya Hulu di Desa Tumbang Batu Kecamatan Bukit Santui, saat berada di salah satu pesta pernikahan adat pada, Sabtu 16 Januari 2021 malam.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Roni Paslah mengatakan, kasus ini terungkap saat AS menghadiri resepsi nikah adat yang terdapat hiburan berupa musik karaoke.

Saat tersangka mendekati penyanyi dengan maksud untuk menyawer (memberi uang), ketika hendak mengeluarkan uang dari dalam tas pinggang terjatuh satu buah plastik klip berisi 6  paket sabu-sabu yang sudah terbungkus dalam plastik klip kecil warna putih.

“Tersangka diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut,” kata Roni.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 
IST/BERITA SAMPIT – Barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar.

Tersangka AS dan barang bukti 1 buah pipet kaca warna putih, 6 buah plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu berat kurang lebih 1,62 gram telah diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).