Kapolsek Bukit Batu Ingatkan Pedagang Wajib Patuhi Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Bukit Batu saat sosialisasi prokes di Pasar Tangkiling Kecamatan Bukit Batu.

PALANGKA RAYA – Kapolsek Bukit Batu, Iptu Muludin, memimpin langsung kegiatan patroli dan sosialisasi Protokol Kesehatan kepada para pedagang maupun pengunjung Pasar Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Sabtu 16 Januari 2021.

Iptu Muludin yang juga didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Pahandut Aiptu Kuswadi berdialog dan mengajak masyarakat agar senangtiasa mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

“Pandemi belum berakhir, bapak dan ibu jangan lengah dan tetap disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, terutama saat akan beraktivitas diluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain,” kata Iptu Muludin.

Tidak lupa Muludin juga menjelaskan tentang Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Daerah.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Bagi pelanggar Prokes salah satunya tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda 100 ribu rupiah, melakukan kerja sosial hingga diberikan teguran lisan maupun tertulis,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).