Sepeda Pancal Jadi Saksi Kemenangan Men Gumpul Atas 15 Hektare Tanah Miliknya

AUL/BERITA SAMPIT - Men Gumpul (tengah) didampingi istri dan kuasa hukumnya.

PALANGKA RAYA – Setelah menunggu kurang lebih sepuluh bulan, akhirnya perjuangan Men Gumpul untuk merebut kembali tanahnya yang diduga ada permainan para “mafia tanah” membuahkan hasil.

Men Gumpul seorang Warga Komplek Amako Palangka Raya ini menuturkan, bahwa sepeda pancal miliknya yang menjadi saksi bisu bagaimana perjuangannya menggarap tanah yang dibeli dari bagian partai Golkar pada Tahun 1987 dengan Rp. 360.000 kala itu.

Itulah sedikit ungkapan atas apa yang dijalani oleh Men Gumpul yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Pua Hardinata, SH dan Lukas Sodder Possy, SH, yang berjuang sejak April 2020 yang lalu.

Hingga pada Rabu 13 Januari 2021 melalui amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang menyampaikan bahwa, adalah penggugat merupakan pemilik yang sah atas sebuah lahan dengan ukuran kurang lebih 15 hektar.

Melalui konferensi pers disampaikan, permasalahan berawal dari terbakarnya sebuah rumah di atas tanah yang telah dimilikinya sejak tahun 1978 dengan bukti kepemilikan tiga buah surat SKT yang ditandatangi oleh Kepala Desa Kalampangan serta Camat.

Dan yang mencengangkan lagi beberapa waktu setelah kejadian terbakarnya rumah tersebut dirinya kembali dikagetkan dengan adanya aktivitas alat berat berupa excavator yang diketahui penggugat merupakan pekerja yang diperintahkan oleh tergugat H. Syawaludin.

Meskipun merasa sangat terzholimi atas kejadian tersebut Men Gumpul tetap menahan diri untuk menghindari konflik di lapangan dan menempuh jalur hukum melalui gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sengketa lahan ini juga sempat viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas, karena tergugat menggunakan dasar verklaring nomor 12 AGR/1958 dan pecahannya dengan nomor Reg. 202/Pem/V-1/1979.

Lebih mengejutkan lagi di tengah pemeriksaan sidang publik dikagetkan dengan terbitnya sebuah SPT Nomor Reg. 140.539/49/KL.G/VI/PEM/2020 tertanggal 10 juni 2020 oleh Lurah Kalampangan.

“Hari ini kami menyampaikan bahwa pemilik sah atas tanah yang di sengketakan antara penggugat Men Gumpul dan tergugat H Syawaluddin,adalah Men Gumpul (penggugat)  kepelimilikan sah sesuai dengan amar putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Pua Minggu 17 Januari 2021.

Selanjutnya juga disampaikan, semua pembuktian secara surat dan fakta lapangan tidak bisa dipungkiri karena penggugat selalu menyerahkan bukti kepemilikannya kepada pemerintah setempat guna menghindari diterbitkannya surat baru di atas tanahnya.

“Terima kasih kepada majelis hakim, dan saya juga mengingatkan kepada siapa saja yang memang tidak berhak atas sebuah tanah agar jangan mengambil hak orang lain, apalagi mengatasnamakan adat yang pada akhirnya membuat kita menjadi malu,” ucap Men Gumpul.

Men Gumpul yang juga merupakan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kalteng menegaskan jangan ada lagi permainan dari para mafia tanah yang ada melibatkan oknum-oknum nakal yang hanya ingin mencari keuntungan tanpa tahu letak dan aturan hukum yang jelas.

“Saya inginkan masyarakat cerdas dan jangan takut dengan para mafia tanah yang ingin merebut tanak dan hak yang kita punya, tinggal bicara aturan, karena negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).