Wajib Patuh! Ini Surat Edaran Terbaru Wali Kota Palangka Raya Mencegah Penyebaran Covid-19

LAUNCHING: IST/BERITA SAMPIT - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat launching Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2021 di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Minggu 17 Januari 2021.

PALANGKA RAYA – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang dilaunching Minggu 17 Januari 2021 di Halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.

Fairid meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya serta para pihak terkait untuk melaksanakan hal-hal penting, seperti membatasi tempat kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.

Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sektor pelayanan publik atau perkantoran yang telah mendapat asistensi dari Satuan Tugas dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.

Selain itu sewaktu-waktu akan diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/rapid test antibody oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Beberapa tempat dilakukan pembatasan yang dimulai dari jam operasional maupun kapasitas ruangannya. Untuk restoran, rumah makan, kantin, warung makan (tenda, kaki lima, dan Rombong) serta Cafe tidak diperkenankan pengunjung menggunakan fasilitas hiburan, untuk jam operasional maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

Warung Makan (Tenda, Kaki Lima, dan Rombong), tidak melayani makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang atau dibungkus, bagi yang masih beroperasional di atas Pukul 21.00 WIB. Kapasitas 50 persen dari ruangan.

Untuk pasar yang dikelola Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, dan Pasar Rajawali, untuk Jam buka dari 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Pasar Modern atau Toko Modern, Pelaku usaha di seluruh bidang usaha di Wilayah Kota Palangka Raya (Bahan Makanan, Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik, UMKM, Toko Miras dan Barang lainnya), Jam buka dari 09.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Tempat lainnya seperti hotel, tempat ibadah dan lainnya juga diatur dalam surat edaran tersebut.

Fairid berpesan agar seluruh Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga, Ketua RT atau RW dan Lurah serta Camat terlibat aktif dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Wajib menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau Tidak Berkerumun) dari lingkungan terkecil di dalam Rumah atau lingkungan Keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan Kelurahan/Kecamatannya.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan. penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa pembatasan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Sedangkan, pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan adanya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.

Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya diharapkan mematuhi seluruh aturan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana atau sanksi administratif. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. (Hardi/beritasampit.co.id).