113 CPNS Katingan Bersedia Tidak Pindah Kerja Selama 10 Tahun

WAWANCARA : ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kepala BKPP Katingan, Bambang Harianto saat diwawancara awak media, Senin 18 Januari 2021.

KASONGAN – Apabila Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama menjalani masa percobaan, maka akan diberikan hukuman disiplin.

Apabila CPNS mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Sehingga tidak menutup kemungkinan, untuk CPNS yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi (PNS).

Demikian disampaikan dengan tegas oleh Bupati Katingan Sakariyas, kepada 113 orang peserta yang mengikuti penyelenggaraan sosialisasi dan penyebaran informasi jabatan fungsional ASN CPNS Kabupaten Katingan formasi Umum tahun anggaran 2019, di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Katingan, Senin 18 Januari 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Forum Konsultasi Publib RKPD

Setelah 113 orang peserta mengikuti sosialisasi dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS Kabupaten Katingan, Sakariyas berharap, bagi peserta yang nantinya ditempatkan di pedalaman agar tidak berkecil hati, karena mereka ini adalah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Katingan ini.

“Saya mengingatkan agar Saudara-saudari ini nantinya harus senantiasa disiplin dalam melaksanakan tugas. Dan jangan sampai meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas, karena nantinya mereka ini akan dinilai kinerjanya oleh atasan langsung dan masyarakat setempat,” jelas Sakariyas, kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Namun bagi CPNS yang merasa keberatan dengan penempatannya, Sakariyas menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi CPNS untuk menolak ditempatkan dimanapun. Karena para CPNS telah membuat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Katingan dan bersedia tidak pindah kerja selama 10 (sepuluh) tahun.

“Apabila CPNS ini tidak segera melapor dan tidak segera melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan CPNS, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya. (Annas/beritasampit.co.id).