Dewan Dukung PPKM Palangka Raya

M.Slh/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Comisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Ir. M Hasan Busyairi, M.A.P.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komis C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (pemkot) Palangka Raya dalam menekan angka penyebaran Covid-19 atau corona dengan mengeluarkan Perwali nomor 368/80/BPBD/Covid19/1/2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Busyairi mendukung langkah Pemkot Palangka Raya melalui tim satuan tugas (satgas) untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan surat edaran terkait penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Adanya edaran itu, bisa menjadi win-win solution baik bagi pemerintah yang berupaya mengendalikan pandemi ini, maupun pelaku usaha yang menjalankan perekonomian,” terangnya. Via WhatsApp, Senin 18 Januari 2021

Politikus dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun menambahakan bahwa, kawasan wisata sangat berpotensi terjadinya transmisi lokal sebaran Covid-19 dengan karakteristik virus yang mudah menular melalui sentuhan tangan, dan melalui batuk atau bersin.

“Usaha wisata ini menjadi salah satu tempat yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru, maka dari itu, pengelola maupun pengunjung wisata harus mematuhi peraturan yang ada. Seperti Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” pintanya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya sudah dimulai sejak 17-31 Januari 2021 yang dibuka oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu, 17 Januari 2021.

Berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya No 80 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, terdapat sejumlah hal atau kegiatan yang harus dibatasi oleh masyarakat kota Palangka Raya agar terhindar dari Corona atau meminimalisir penyebaran Corona.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Beberapa tempat dilakukan pembatasan yang dimulai dari jam operasional maupun kapasitas ruangannya. Untuk restoran, rumah makan, kantin, warung makan (tenda, kaki lima, dan Rombong) serta Cafe tidak diperkenankan pengunjung menggunakan fasilitas hiburan, untuk jam operasional maksimal buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Warung Makan (Tenda, Kaki Lima, dan Rombong), tidak melayani makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang atau dibungkus, bagi yang masih beroperasional di atas Pukul 21.00 WIB. Kapasitas 50 persen dari ruangan.

Untuk pasar yang dikelola Pemerintah Kota Palangka Raya yaitu Pasar Kahayan, Pasar Datah Manuah, Pasar Besar, dan Pasar Rajawali, untuk Jam buka dari 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Pasar Modern atau Toko Modern, Pelaku usaha di seluruh bidang usaha di Wilayah Kota Palangka Raya (Bahan Makanan, Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik, UMKM, Toko Miras dan Barang lainnya), Jam buka dari 09.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Tempat lainnya seperti hotel, tempat ibadah dan lainnya juga diatur dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

Fairid berpesan agar seluruh Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga, Ketua RT atau RW dan Lurah serta Camat terlibat aktif dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Wajib menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak atau Tidak Berkerumun) dari lingkungan terkecil di dalam Rumah atau lingkungan Keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan Kelurahan/Kecamatannya.

Kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan. penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan secara serentak di Wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa pembatasan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Sedangkan, pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan adanya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.

Seluruh masyarakat Kota Palangka Raya diharapkan mematuhi seluruh aturan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana atau sanksi administratif. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)