Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi

IST/BERITA SAMPIT - Halikinnor bersama Hamdan Zoelva dan Heru Widodo beberapa waktu yang lalu.

SAMPIT – Pasangan Calon nomor urut 01, H Halikinnor-Hj Irawati (Harati) menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoela dan Heru Widodo mantan ahli hukum Pasangan Jokowi- Ma’ruf dalam menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kini akan bergulir di MK.

Dalam sengketa pilkada, ada beberapa pihak, yakni pasangan berkeberatan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang yang ditetapkan KPU merupakan pihak terkait.

Pasangan Harati memberikan kuasa hukum melalui dua Kantor Advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Menghadapi Kubu Pasangan Calon Nomor 04 Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin.

Hal ini sesuai dengan tanda terima berkas permohonan calon Pihak terkait Nomor : 16/CPT. BUP)/PAN.MK/01/2021. Gugatan perselisihan tersebut dikuasakan kepada Heru Widodo dan rekan.

“Tanda terima berkas permohonan calon pihak terkait, telah diterima dari H Halikinnor dan Irawati Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur sebagai calon pihak terkait dengan kuasa hukum Heru Widodo dan Rekan, pokok permohonan perselisihan hasil pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020,” demikian bunyi dalam surat MK RI ditandatangani panitera Muhidin yang diperoleh beritasampit.co.id. Senin, 18 Januari 2021.

Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.

Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara. Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.

BACA JUGA:   99 Mahasiswa IAHN Palangka Raya KKN di Utara Kotim

Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.

Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.

Sebelumnya, Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur,” kata Fathonah.

Tahap dan Jadwal Persidangan

Permohonan perkara PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat didaftarkan sepanjang 13-29 Desember 2020. Sedangkan permohonan PHPU tingkat pilgub dilakukan pada 16-30 Desember 2020.

Selanjutnya MK akan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas. Perbaikan berkas pemohon PHPU tingkat pilwali dan pilbup dapat dilakukan sepanjang 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sementara itu, perbaikan berkas PHPU tingkat pilgub dilakukan sejak 16 Desember 2020 hingga 5 Januari 2021.

Dalam jangka waktu yang sama, MK memeriksa kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon. MK kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan kelengkapan.

Pada 6-15 Januari 2021, MK akan melakukan persiapan pencatatan dalam e-BPRK atau buku elektronik yang memuat nomor perkara, nama pemohon dan kuasa hukum, serta termohon.

BACA JUGA:   Sejumlah Ruas Jalan di Kota Sampit Terendam Banjir Setelah Hujan Deras

Pada 18 Januari 2021, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) diterbitkan untuk pihak pemohon dan termohon. MK memberikan salinan pemohon kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah di waktu yang sama.

Pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

(Kawit/beritasampit.co.id)