Komisi III DPRD Kotim Sayangkan Bidan Pindah Tugas Tanpa Pemberitahuan

KONDISI PUSTU : IST/BERITA SAMPIT - Kondisi Pustu di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotim, Kalteng, perlu rehab.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ramli menyayangkan bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, diduga telah pindah tugas tanpa pemberitahuan.

“Saya kaget juga waktu pulang kampung (BHL,Red), ada tetangga mengabarkan bahwa bidan Pustu pindah tugas, tapi kenapa tidak ada pemberitahuan terutama kepada pihak desa,” ujar Ramli kepada wartawan beritasampit.co.id, Senin 18 Januari 2021.

Ramli yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kotim menilai, semestinya bidan tersebut menjalankan kode etik kebidanan, bukan asal minggat saja. Alasannya, di desa punya aturan yang harus dipatuhi mengingat keberadaan bidan juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Desa.

BACA JUGA:   Dua Truk Adu Banteng di Jalur Tengkorak

“Kalau mau pindah tugas silakan saja, tapi harus ada penggantinya bukan asal pindah saja. Ini sudah jelas tidak dibenarkan,” tegas Ramli, mantan Kepala Desa BHL ini.

Dijelaskannya, sesuai program Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan Kotim bahwa satu desa satu bidan pada intinya semua sudah terlaksana.

Namun, program itu seakan-akan “ternoda” apabila benar bahwa bidan bernama Erfina Rika Lestari bertugas di Pustu di Desa BHL yang dikenal dengan sebutan ‘Kalampan’ itu telah pindah tugas ke Kecamatan Kota Besi, sedangkan penggantinya tidak ada.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Saya harapkan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hal ini, sebab, saat ini desa membutuhkan bidan sebagai salah satu tonggak untuk menjalankan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat terutama yang ada di desa,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).