Angkutan Berat Dilarang Masuk Jalur Kota Sampit

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu (tengah), didampingi Ketua DPRD Kotim, Rinie (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV, Ari Dewar, saat memimpin hearing RDP di gedung DPRD Kotim, Senin 18 Januari 2021.

SAMPIT – Hasil kesimpulan Hearing dengar pendapat Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), bersama Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Bappeda serta Organisasi yang menaungi angkutan, mengeluarkan hasil kesimpulan yang intinya kendaraan angkutan yang melebihi tonase dilarang melintas di jalur dalam Kota Sampit.

Ada dua kesimpulan yang dikeluarkan DPRD dalam hasil RDP tersebut, pertama Dinas PUPR segera melakukan pemeliharaan titik-titik kerusakan ruas jalan dalam kota. Kedua, Dinas Perhubungan bersama pihak terkait, agar mengalihkan kendaraan yang bermuatan sumbu terberat melebihi kapasitas jalan untuk tidak memasuki ruas jalan dalam kota, paling lambat 15 hari (setelah ring road selatan fungsional) sejak kesimpulan ini dibuat.

“Kesimpulan ini adalah hasil kesepakatan bersama, kami minta semua pihak yang terlibat bisa mentaati hasil rapat ini,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Selasa 19 Januari 2021.

Sebelumnya hearing pembahasan kerusakan jalan kota ini berlangsung alot, dan banyak dihujani kritikan oleh para anggota Komisi IV.

Bukan hanya kerusakan jalan, namun fungsi instansi yang memiliki perannya terhadap pengawasan, serta organisasi yang menaungi angkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi IV, Pardamean Gultom, yang dengan tegas menekankan kendaraan angkutan yang melebihi tonase tidak diperbolehkan melintasi jalur dalam kota.

“Tidak mau tahu, pokoknya tidak ada lagi angkutan berat melintas di dalam kota,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IV, M. Kurniawan Anwar, yang mengkritisi truck yang sering parkir sembarangan di bahu jalan, bahkan sampai ditengah jalan di sekitar wilayah bundara KB jalan HM. Arsyad yang kondisi jalannya semakin rusak parah serta berlubang.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada pihak Organda, harus turut berperan mengingatkan para sopir angkutan agar tidak parkir sembarangan, karena membahayakan para pengguna jalan.

“Sekalian juga saya ingin tahu, apakah truck-truck itu tergabung di Organda dan lainnya. Jika tergabung apakah sudah pernah diingatkan. Di lokasi bundaran KB malam sangat gelap minim penerangan, Organda juga harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, kami DPRD tidak akan tinggal diam jika terjadi pembiaran,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).