Awal 2021, Polres Kobar Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Man/BERITA SAMPIT- Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur di Kabupaten berjuluk Bumi Marunting Batu Aji ini. Dari tiga tersangka 2 pelaku tindak pencabulan dan 1 tersangka tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat menggelar pres rilis, Selasa, 19 Januari 2021 di halaman Mapolres Kobar.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PS, Y dan HS, di mana tersangka P dan Y ini merupakan tindak pidana perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dan HS yakni perkara percobaan pemerkosaan, ketiga tersangka ini melakukan aksinya dengan 3 lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HS antara satu baju gamis berwarna hitam, satu lembar baju hem lengan panjang berwarna biru dongker dan satu lembar celana jeans warna hitam”, kata Kapolres.

Untuk pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka ini untuk tersangka P yakni, Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Y Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:   Celoteh Pedagang Nasi dan Bubur Sum-Sum: Harga Beras Kalau Sudah Naik Tidak Bakalan Turun Lagi

Dan untuk Tersangka HS pengenaan pasal 289 KUH Pidana atau pasal 285 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lama nya 9 tahun atau 12 tahun penjara.

Seperti diketahui di tahun 2020, Polres Kobar telah menerima Piagam Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak, karena pada tahun 2020 sedikitnya 17 kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim berhasil terungkap.

(man/beritasampit.co.id).