DPRD Katingan Setujui Propemperda 2021

IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto saat menyerahkan dokumen Propemperda ke Asisten I Setda Katingan Edrianto didampingi wakil Ketua I DPRD Katingan.

KASONGAN – Jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021.

Agenda sidang kali ini yakni penyampaian laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Katingan Tahun 2021.

Kemudian Penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Katingan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Katingan Tahun 2021 dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Katingan.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah dan Anggota DPRD lainnya.

Hadir dari pihak eksekutif Bupati Katingan Sakariyas diwakili Asisten I Setda Katingan Edrianto dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) serta Forum koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda).

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil rapat BAPEMPERDA yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly D.

Ia mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, tentang Kelembagaan Adat Dayak Katingan, tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014, tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, mengenai Laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perubahan APBD 2022.

“Selain itu juga terkait perlindungan anak dan perempuan, bidang pertanian pangan berkelanjutan, retribusi jasa usaha, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan sampah juga terkait penyelenggaraan keolahragaan. Seluruhnya berjumlah tiga belas usulan,” kata Eterly. Selasa, 19 Januari 2021

Lebih lanjut, dalam BAPEMPERDA disepakati dua buah Raperda yakni Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014 – 2018.

Kemudian Raperda Kabupaten Katingan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan.

“Dengan demikian, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan agar mungkin menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Eterly.

Usai pembacaan laporan hasil dilanjutkan dengan pendatanganan keputusan DPRD Kabupaten Katingan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Katingan.

(Kawit/beritasampit.co.id)