Kobar Optimis Zona Hijau, Wakil Bupati : “Masyarakat Jangan Takut Divaksin Covid-19”

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat ( Kobar ) Ahmadi Riansyah mengimbau kepada masyarakat jangan takut di vaksin Covid-19, karena tujuan pemerintah mendatangkan vaksin agar melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi

Selama ini pemerintah Kabupaten Kobar, melalui jajaran TNI-POLRI yang didukung berbagai pihak telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan covid-19 kepada masyarakat.

“Alhamdullilah, seperti telah disampaikan Ibu Hj Nurhidayah Bupati Kobar, bahwa vaksin covid-19 akan digunakan kepada masyarakat pada awal bulan Februari 2021, jadi saya mengharapkan masyarakat jangan takut untuk di suntik vaksin,” kata Ahmadi Riansyah, saat dikonfirmasi beritasampit. co.id, Selasa 19 Januari 2021, malam.

Dirinya meminta semua pihak dan masyarakat Kabupaten Kobar harus mendukung program vaksinasi covid-19. Pasalnya, memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 harus didukung semua pihak.

“Bapak Jokowi telah membuktikan kepada rakyat Indonesia untuk menjadi orang pertama di vaksinasi covid-19, hal ini dilakukan Bapak Presiden untuk membangun kepercayaan dan keyakinan kepada rakyat bahwa vaksin sinovac aman,” terangnya.

BACA JUGA:   Mantan Kadiskominfo Dilantik Sebagai Sekda Kobar Definitif

Diakui Wabup bahwa sebaran Covid-19 di Kabupaten Kobar saat ini sudah mulai menampakan berkurang. Meski begitu, pihaknya terus mengiatkan semua warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.

“Nah sekarang dengan adanya vaksin covid-19, mudah-mudahan posisi Kabupaten Kobar kembali menjadi zona hijau,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Vaksin Covid-19 sebanyak 1.200 vaksin sudah tiba di Kabupaten Kobar pada Senin, 11 Januari 2021 saat ini telah disimpan di gudang penyimpana vaksin si Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar. Bahkan sesuai jadwal vaksinasi direncanakan di bulan Februari 2021.

“Kenapa Bulan Februari, karena sebelumnya kita (pemerintah) melalui dinas terkait terlebih dahulu harus mensosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Sultan Imanuddin ( RSSI ) Pangkalan Bun Kabupaten Kobar dr Fachrudin mengatakan, orang yang akan disuntik vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran melalui aplikasi ‘Peduli Lindungi’.

BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

“Untuk skrining dan anamnase oleh tenaga medis yang sudah mengikuti pelatihan. Di pos ini calon penerima vaksin akan diperiksa secara detail termasuk ada tidaknya penyakit penyerta (comorbid),” kata Fachrudin.

Menurutnya, di Pos dua ini nantinya akan diberikan pertanyaan tentang ada tidaknya penyakit bawaan. Jika calon penerima vaksin tidak memenuhi persyaratan, maka dia tidak boleh menerima vaksin.

Jika lolos di pos dua, maka tahapan berikutnya adalah pemberian vaksin corona yang berada di pos tiga. Usai disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 (tiga puluh) menit di pos empat.

Observasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (Kejadin Ikutan Pasca Imunisasi).

“Selama masa observasi ini, akan dipantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin. Jika timbul efek samping dari vaksin berupa gejala klinis akan dimasukkan ke kamar KIPI,” ungkapnya.

(man/beritasampit.co.id).