Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi, Polisi Ajak Patuhi Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memimpin kegiatan operasi yustisi

PALANGKA RAYA – Dalam Operasi Yustisi (razia masker) yang dilaksanakan oleh Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, yang berlangsung di Jalan Achmad Yani di traffic light simpang Jalan Tambun Bungai (depan Masjid Aqidah) Kota Palangka Raya sebanyak 53 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring dalam razia tersebut, Selasa 19 Januari 2021.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) mengungkapkan, dalam pelaksanaan razia tersebut sebanyak 53 orang pelangar Prokes mendapat sanksi dari petugas karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi kegiatan.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Dari 53 orang pelanggar, 3120 orang dikenakan sanksi denda administratif membayar denda 100 ribu rupiah, 17 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 3 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” kata Padal Ipda Narmanto Perwira

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, yang memimpin langsung jalannya kegiatan menuturkan, razia masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

“Pandemi covid-19 belum berakhir, oleh sebab itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, mari bersama mematuhi Prokes dan 3M untuk keselamatan diri, keluarga dan orang lain disekitar kita,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

(Hardi/Beritasampit.co.id)