Satgas Yustisi Polres Seruyan Tegur Pelanggar Prokes di Pasar Saik

KUALA PEMBUANG – Satgas Operasi Yustisi Polres Seruyan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah setempat dengan menerjunkan Tim Yustisi Gabungan Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Seruyan di Pasar Saik Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 19 Januari 2021.

Terkait kegiatan operasi tersebut, masih ditemukannya masyarakat yg tidak memakai masker saat beraktifitas di rumah. Tim Yustisi memberikan teguran tertulis dan teguran lisan serta memberikan sangsi kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera di tengah pandemi covid yg melanda ini.

”Kepada masyarakat agar membantu pemerintah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19 dengan menerapkan pola hidup sehat untuk memutar rantai penyebaran virus covid-19 ini,” ucap Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Ariyana mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.

Terkait adanya pelanggaran, petugas Yustisi memberikan teguran tertulis maupun teguran lisan dan memberikan himbauan terhadap masyarakat yang beraktifitas di pasar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).