Setelah Lama Diintai, Akhirnya Pengedar Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Polres Lamandau

KONFERENSI PERS: ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat menunjukkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih yang diamankan dari tersangka pengedar antar provinsi, dalam konferensi pers di Joglo halaman Polres Lamandau, Selasa 19 Januari 2021.

NANGA BULIK – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lamandau membekuk HR, pengedar narkoba lintas provinsi dari Kalimantan Barat (Kalbar) disaat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu 16 Januari 2021.

Dari tangan tersangka diamankan 9 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, dengan nilai rupiah sekitar Rp 3 miliar. Sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo dalam konferensi pers didampingi KabagOps AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan pengedar itu berawal dari informasi masyarakat dan dikembangkan di lapangan.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.774,95 gram atau 1 kilogram lebih,” ungkap AKBP Arif Budi Purnomo, Selasa 19 Januari 2021, di Joglo halaman Polres Lamandau.

Arif menyebutkan bahwa Polisi sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan karena pelaku termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan barang haram itu.

Bersamaan dengan itu Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, mengungkap kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada laki-laki dewasa memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pontianak Kalbar, akan dibawa ke Kalteng, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan melewati Kabupaten Lamandau.

Kemudian pada hari Minggu 17 Januari 2021 tersangka benar melintas, anggota satreskrim narkoba langsung menghentikan kendaraan menggeledah badan, namun tidak ditemukan apa-apa.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian bong alat guna untuk menghisap sabu-sabu dan 9 bungkus paket sabu-sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan dalam jok kursi mobil

“Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas provinsi,” kata Rudia.

HR kini dijerat Pasal 115 ayat 2, subsider 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Andre/beritasampit.co.id).