MK akan Sidangkan Sengketa Pilgub dan Pilkada Kotim

IST/Internet.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan perkara perselisihan Pilgub Kalteng, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta perselisihan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Sesuai jadwal tahapan sengketa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020, hari ini MK melakukan tahapan pemanggilan sidang.

Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020).

“Mahkamah Konstitusi, atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat panggilan sidang perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 27 Januari 2021 pukul 11:00 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat kepada, H. Halikinnor, S.H,. M.M. dan Irawati, S.Pd. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Sebagai Calon Pihak Terkait di tempat,” bunyi surat panggilan MK melalui Achmad Ridwan Juru panggil yang diterima beritasampit.co.id. Rabu, 20 Januari 2021.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19, Mahkamah Konstitusi melakukan sidang dengan dua cara yaitu persidangan secara Luring dan Daring.

Seperti diketahui sebelumnya, MK juga telah menerima dan meregistrasi permohonan gugatan yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar dengan nomor perkara 125/PHP.GUB-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai jadwal pada 18-20 Januari 2021, jadwal sidang pertama diserahkan kepada pemohon dan termohon. Persiapan pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 26-29 Januari 2021.

Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021.

BACA JUGA:   Tiga Kecamatan di Kobar Terima Berkah dari Pemprov Kalteng

Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021

Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.

Proses sengketa PHPU dilanjutkan dengan penyerahan salinan putusan ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Salinan putusan juga diserahkan kepada pemerintah dan DPRD daerah penyelenggara di waktu yang sama.

(Kawit/beritasampit.co.id)