Satgas Covid-19 Tindak 36 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat menindak pelanggar prokes di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dalam menekan penyebaran covid-19, Satgas terpadu penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan razia masker di Jalan Yos Sudsarso Palangka Raya, Rabu 20 Januari 2021.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengandali (Padal) Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam kegiatan tersebut sebanyak Petugas menindak 36 pelanggar Prokes karena yang tidak menggunakan masker saat melintas.

“Dari 36 pelanggar 13 orang dikenakan sanksi denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah, 19 orang disanksi kerja sosial, 3 orang dikenakan sanksi teguran tertulis dam 1 orang lainnya menerima sanksi teguran lisan,” kata Padal Ipda Ketut Pardiasa.

Pardiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sejumlah personel yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota diantaranya Anggoat TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, BPKAD, Dinas Kesehatan, Diskominfo Sp, Dinas Sosial, Disdagkop dan Ukmprin Kota Palangka Raya, serta dibantu para relawan dari Dewan Adat Dayak, MDMC, PC. Ansor Banser, BPK Bayu Harumanis, Fire Rescue Borneo dan Emergency Respon Team (ERP) Palangka Raya. (Hardi/beritasampit.co.id).