Simpan Sabu 12 Paket, Dua Pemuda Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - dua orang terduga budak sabu berinisial MA (36) dan S (26)

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya kembali menangkap dua pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dberinisial MA (36) dan S (26) diamankan polisi di Jalan Temanggung Tilung II (barak warna putih pintu No.5) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, 21 Januari 2021.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan terkait penangkapan tersebut.

BACA JUGA:   Pj Wali Kota Palangka Raya Berikan Hibah untuk Masjid Agung Kecubung Darurrahman

Menurut Asep Deni ditangkan pelaku ditemukan 12 Paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 g.

Penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari di jalan Temanggung Tilung II (barak warna putih pintu No.5) Kelurahan menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Asep menambahkan selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Untuk para terduga tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (Hardi/Beritasampit.co.id)