Simpan Sabu-sabu di Semak-semak Warga Baamang Ini Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka KR beserta barang bukti Sabu-sabu dan perangkatnya saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis 21 Januari 2021.

SAMPIT – KR (43) warga yang tinggal di barak/kontrakan di jalan Suka Bangsa Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang ini, tidak dapat berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkusnya akibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, yang disembunyikannya di semak belukar depan rumahnya, Kamis 21 Januari 2021, sekitar pukul 22.30 Wib malam.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkba, Iptu Arasi mengatakan, kasus ini terungkap menindak lanjuti informasi dari warga, yang merasa resah, karena KR sering melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Resnarkoba ternyata benar, tak menunggu waktu lama, petugas meringkus tersangka tanpa perlawanan saat berdiri di depan pintu kontrakannya.

“Kita lakukan penggeledahan sekitar tempat terlapor diamankan selanjutnya sabu yang disimpan tersangka di semak-semak depan tempat tinggalnya, kemudian tersangka kita amankan ke Polres untuk proses sidik lanjut,” kata Arasi.

BACA JUGA:   Ingin Bebaskan Anak-anak dari Buta Al Quran, Aiptu Yosso Bangun TPQ Gratis yang Kini Dihuni 129 Santri

KR bersama barang bukti 2 bungkus plastik klip  sabu seberat 1,50 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok plastik warna putih, 1 unit buah timbangan digital, dan 1 unit telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).