Wakil Ketua MPR: Perpres Tentang Pemolisian Masyarakat Berpotensi Melanggar HAM

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (dok MPR for beritasampit.co.id)

JAKARTA– Wakil Ketua MPR RI mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomir 7 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur pemolisian masyarakat dalam mengawasi kegiatan ekstremisme.

Menurut Hidayat, Perpres tersebut tanpa ada definisi yang dibenarkan oleh Undang-undang, dan melalui persetujuan DPR RI.

“Karena Perpres seperti ini berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), menimbulkan kecurigaan dan mengadu domba antar warga masyarakat,” tutur Hidayat, Jumat, (22/1/2021).

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan adanya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Terorisme.

Tetapi, kata Hidayat, tidak dijelaskan secara utuh definisi yang disepakati soal apa itu ‘Ekstrimisme Berbasis Kekerasan’ serta apa itu konsep pemolisian masyarakat yang dimaksud.

“Jangan sampai jadi pasal karet yang menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk main hakim sendiri atau cepat lapor ke kepolisian tanpa bukti yang dibenarkan terhadap warga masyarakat yang lain hanya karena secara penilaian subyektif dituduh melakukan ekstremitas,” tandas Hidayat.

Politikus PKS bilang penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 harusnya menjadi acuan.

“Juga UU tentang terorisme dan UU tentang Pertahanan Negara yang sudah mendefinisikan dengan jelas apa itu terorisme dan apa saja ancaman terhadap keamanan negara,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, salah satu prinsip negara hukum adalah due process of law (proses hukum yang berkeadilan).

“Sehingga segala celah yang dapat memungkinkan adanya tindakan main hakim sendiri harus ditutup secara rapat,” pungkas Hidayat Nur Wahid.

(dis/beritasampit.co.id)