Cabuli Bocah, Petani di Kotim Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku MH (baju biru), saat dibawa polisi ke TKP, diamna dirinya melakukan tindakan asusiala, Sabtu 23 Januari 2021.

SAMPIT – Seorang Petani berinisial MH (36), warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, ditangkap setelah dilaporkan diduga mencabuli sebut saja Bunga (nama samaran), bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang tinggal satu desa dengannya.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Jaya Jarya AKP Agoes Tri Gonggo mengatakan MH ditangkap pada Sabtu 23 Januari 2021.

“Korban dicabuli oleh pelaku (MH) yang masih ada kaitan keluarga, yakni kakek korban pada Jumat tanggal (22/1) sore, disebuah gubuk peristirahatan. Namun, laporan pencabulan itu baru diterima kami pada, Sabtu pagi tadi,” tutur Agoes.

Kejadian bermula ketika Bunga dengan pelaku berserta istrinya mencari tupai di belakang rumah, kemudian hari hujan dan mereka pulang ke rumah bersama-sama.

Selanjutnya MH kembali mencari tupai dengan berjalan kaki ke arah pondok tempat pembuatan arang, dan korban menggunakan sepeda mengikuti dari belakang.

kemudian asik mencari tupai disekitar pondok kebun pohon sawit, hujan lebat dan pelaku berteduh dan kebetulan korban ada di pondok tersebut.

Korban waktu itu kencing didalam pondok dan pelaku melihat korban, setelah selesai kencing kemudian MH mengangkat korban yang belum memasang celana pendeknya.

“Terlapor menurunkan celana pendeknya dan mencabuli korbannya. Beruntung pada waktu itu ada orang melintas hingga terlapor membatalkan aksinya,” paparnya

Kejadian ini itu pun dilaporkan korban pada neneknya bahwa celananya basah, dan setelah dilihat bukan air tapi darah di celananya.

“Nenek korban selanjutnya memberi kabar kepada orang tuanya perihal tersebut, korban di bawa ke rumah sakit, dan selanjutnya melaporkan kepada petugas polisi,” ucapnya.

“Tak menunggu waktu lama, personil Polsek Jaya langsung bergerak dan menangkap pelaku pada sabtu (22/1) sekitat pukul 10.00 Wib,” lanjutnya.

Atas perbuatannya MH dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)