Miliki 11,09 Gram Sabu-sabu, Warga Pasir Putih Diciduk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka RH, beserta barang bukti sabu-sabu.

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menciduk pengedar narkotika berjenis sabu-sabu. Pelaku yang berhasil diamankan RH (32) warga Km 23 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis 21 Januari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arasi mengatakan, diringkusnya RH berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Pasir Putih.

BACA JUGA:   Empat Orang Alami Luka Dalam Laka Lantas di Kota Besi

Polisi lalu melakukan pemantauan dan penyelidikan, ternyata benar RH sering melakukan transaksi narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

“RH diamankan kamis kemarin sekitar pukul 17.00, karena menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika berjenis sabu-sabu seberat 11,09 gram yang disimpan di kamarnya,” papar Arasi, Minggu 24 Januari 2021.

Hasil dari pemeriksaan, RH mengakui barang tersebut miliknya, dan kemudian polisi menggelandang tersangka ke Polres Kotim, guna dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

Selain tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 11,09 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah sendok plastik  25 lembar plastik klip kecil, 2 buah alat hisap berupa bong serta 1 buah kotak besar warna hitam.

Akibat dari perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).