Kegiatan Awal Pekan Polresta Palangka Raya Dalam Penanganan Covid-19

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, saat memimpin pelaksanaan apel di halaman Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Mengawali pekan ini, Senin 25 Januari 2021 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya masih terus berupaya menangani pandemi Covid-19 terutama penegakan peraturan pemerintah setempat terkait virus tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam pelaksanaan apel hari ini di halaman kantornya menekankan kepada personel untuk selalu disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) saat menjalankan tugas dan aktivitas di luar maupun di dalam ruangan.

Dirinya juga mengingatkan pentingnya menjaga pola makan dan berolahraga agar tubuh senantiasa dalam kondisi prima sekaligus meningkatkan imunitas tubuh terhadap ancaman berbagai penyakit termasuk virus corona.

“Angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dan klaster terbanyak saat ini adalah transmisi lokal yaitu penyebaran virus dari lingkungan masyarakat itu sendiri,” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Merujuk kepada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Tahun 2021, maka Kepolisian bersama Instansi terkait lainnya akan memperketat penerapan Prokes dan pembatasan kegiatan pada tempat keramaian guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes, hari ini Personel Unit Dikyasa Satlantas Polresta Palangka Raya memberikan imbauan atau sosialisasi prokes kepada pengguna jalan raya.

IST/BERITA SAMPIT – Petugas kepolisian saat sosialisasi prokes dan keselamatan berlalu lintas di salah satu ruas jalan Kota Palangka Raya.

Kasubnit 1 Unit Dikyasa Polresta Palangka Raya, Aiptu Tri Marsono yang memimpin kegiatan ini mengatakan, bahwa kepolisian terus berupaya dalam mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari.

“Dengan membagikan brosur berisi anjuran untuk menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak), personel Satlantas Polresta Palangka Raya berharap masyarakat terbiasa dengan adaptasi kehidupan baru karena covid-19,” pungkas Aiptu Tri Marsono.

Selain sosialisasi prokes pihak kepolisian juga sosialisasi tertib dalam berlalu lintas, guna mengurangi jumlah pelanggaran dan menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Parkiran Masjid Al Warits Palangka Raya, Pelaku Terekam CCTV

Sementara itu, Polresta palangka Raya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan Operasi Yustisi penegakkan Prokes di Pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Tambun Bungai, Kota Palangka Raya.

IST/BERITA SAMPIT – Petugas kepolisian saat melaksanakan operasi yustisi di Pertigaan Jalan Ahmad Yani dan Tambun Bungai Kota Palangka Raya.

Di lokasi tersebut, puluhan petugas yang merupakan gabungan dari berbagai instansi Pemerintahan Kota Palangka Raya melakukan razia masker kepada masyarakat yang melintasi maupun berada di sana.

“Sebanyak 30 orang pelanggar terjaring pada operasi ini, yang dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi,” kata Ipda Narmanto.

Rincian sanksi tersebut yakni, 13 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di kawasan berlangsungnya kegiatan dan 17 orang pelanggar dikenakan denda administrasi, sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. (Hardi/beritasampit.co.id).