LSM Piramida Pikiran Rakyat : Galian C Ilegal Harus Ditertibkan

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Umum LSM Piramida Pikiran Rakyat, Audy Valent.

SAMPIT – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Piramida Pikiran Rakyat, Audy Valent dengan tegas meminta agar galian C ilegal yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditertibkan, lantaran usaha galian C ilagal dinilai sangat merugikan daerah.

“Perlu diatur kembali regulasi perizinan galian C ini, agar jelas sumbangsihnya dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim. Karena saat ini regulasi yang mengatur pajak pertambangan ini belum jelas, jadi harus di evaluasi agar dapat menyumbang maksimal dalam PAD Kotim,” katanya, Senin 25 Januari 2021.

Selain itu kata dia, dirinya juga meminta agar pihak DPRD Kotim khususnya Komisi I yang membidangi masalah hukum agar memanggil pemilik usaha tambang galian C yang ada di daerah setempat.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

“Tanyakan izin mereka, periksa semuanya, saya yakin tidak semua memiliki izin terutama beberapa usaha galian C yang ada di Jalan Jendral Sudirman dari Km 6,5 hingga KM 18. Disana banyak sekali galian C,” beber Audy Valent.

Sementara itu di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan yang ilegal akan di kenakan sanksi pidana kalau mereka menambang secara ilegal, tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) didenda Rp 3 miliar dari daerah dan ancaman pidana minimal 3 tahun. Tidak mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dari Provinsi denda Rp. 10 miliar ancanam pidananya 10 tahun.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

“Kita menyikapi akibat selain pengerusakan lingkungan dan juga banyak jalan rusak akibat over tonase tentu ini harus ditertibkan,” sampainya.

Pria yang akrab disapa Audy ini menyarankan agar salah satu lahan pertambangan yakni yang ada di Jalan Jendral Sudirman KM 11 dipertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas reklamasinya.

“Lokasi disana itu sudah jadi danau saat ini, sedangkan usaha tambang ini harus ada reklamasinya. Jangan sampai nanti saling lempar tanggung jawab atas kewajiban itu,” ujarnya.

(im/beritasampit.co.id).