Nekat Cabuli Istri Orang, Pemuda di Kota Besi Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - JD pelaku pencabulan istri orang telah diamankan Polsek Kota Besi.

SAMPIT – Pemuda JD (27) diamankan Reskrim Polsek Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran nekat mencabuli istri orang, saat tertidur lelap di rumahnya, Minggu 24 Januari 2021.

Kapolres Kotim, Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Kota Besi, Iptu Erik Andersen, mengatakan peristiwa pencabulan terjadi sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, di rumah korban A.

Saat itu, korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah melewati jendela yang kebetulan tidak dikunci.

Kemudian pelaku langsung berbaring di sebelah kanan korban, dan mengetahui ada orang disampingnya korban sontak terbangun, pelaku pun langsung membekap mulut korban dan menindih badannya.

BACA JUGA:   Warga Sekitar Terowongan Nur Mentaya Keluhkan Suara Musik Keras Hingga Tengah Malam

“Korban melakukan perlawanan tetapi pelaku langsung mengancam korban dan akan membunuhnya jika berteriak dan melawan,” ucap Erik.

Mendengar ada yang berbicara di ruang tengah,  kemudian anak korban yang tidur di kamar bangun dan melihat pelaku sedang memeluk korban dari belakang.

Kemudian korban dan anaknya langsung bangun menuju dapur, pelaku juga mengikuti dari belakang ke arah dapur, setelah sampai dapur pelaku langsung keluar dari rumah korban.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

“Akibat kejadian tersebut korban yang mengalami trauma melaporkan pelaku ke Polsek sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Erik.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Besi menurunkan unit Reskrim untuk menangkap pelaku di kediamannya.

“Karena ciri-ciri pelaku kebetulan sangat dikenal oleh korban yang membantu Kepolisian untuk meringkus pelaku. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan segera kami proses sidik lebih lanjut,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, JD dikenakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).