Polisi Ciduk 3 Orang Konsultan Pemalsu Surat Rapid Test di Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi, dan Kasat Reskrim, AKP Zaldy Kurniawan, saat menanyai ketiga tersangka pemalsuan surat rapid test, Senin 25 Januari 2021.

SAMPIT – MM, MAK dan SY yang berprofesi sebagai Konsultan ini, harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji penjara, akibat perbuatannya memalsukan Surat Keterangan Hasil Rapid Test, dengan menggunakan nama Klinik Neo Sigma Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kotim pada, Minggu 24 Januari 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan, kasus pemalsuan surat keterangan rapid test ini terungkap berawal dari adanya laporan KKP dan Aviation Security (Avsec) Bandara H. Asan Sampit, bahwa ada dua orang calon penumpang yang akan berangkat dari Sampit menuju Surabaya Jawa Timur (Jatim) diduga menggunakan surat keterangan rapid test yang tidak valid.

Saat itu tersangka MM bersama istrinya IR menunjukan surat keterangan rapid test, namun ada perbedaan pada lembar pertama dan lembar kedua surat, yang mana pada lembar pertama menerangkan hasil rapid test antigen, sedangkan pada lampirannya menjelaskan rapid test anti body

“Petugas KKP dan Avsec kemudian melakukan koordinasi dengan dr. Gerry selaku penanggung jawab di klinik Neo Sigma Sampit. Jadi surat yang dipalsukan menggunakan Neo Sigma Sampit. Saat ditanyakan nomor regestrasi surat, dan hasil keterangan dr, Gerry nomor tersebut bukan atas nama dua calon penumpang tersebut,” kata AKBP Abdoel Harris Jakin saat mengelar Konferensi Pers, Senin 25 Januari 2021.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

Setelah dipastikan surat tersebut tidak valid, maka ditindak lanjuti oleh pihak bandara dengan menghubungi Satuan Reskrim, yang kemudian tersangka di jemput Resmob dan unit 2 Polres Kotim.

Melalui hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka MM bahwa ada dua orang lagi yang terlibat, yakni SY dan MAK yang kemudian berhasil amankan petugas pada hari yang sama.

“Istri MM yakni saudari IR hanya ikut dan tidak mengetahui masalah suaminya tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya tersangka MM pernah melakukan perjalanan dari Sampit-Surabaya bersama MAK, menggunakan surat rapid palsu. Karena merasa aksi pertamanya berhasil, dia pun mengulang lagi perbuatannya.

“Cuman perjalanan kedua ini MM bersama istrinya saudari IR,” tuturnya.

BACA JUGA:   IMB Dipertanyakan, Pembangunan Mall Megah di Lingkar Utara Sampit Berlanjut

Selain itu, dari hasil pemeriksaan polisi, sementara belum ditemukan transaksi jual beli terhadap surat paslu tersebut. Melalui pengakuan ketiga tersangka, mereka membuat sendiri dan digunakan sendiri.

“Alasannya mereka memalsukan surat simpel dan tidak mau ribet, sebab di Neo Sigma prosesnya mendaftar, antri baru bayar, dan mereka tidak mau ribet dan rugi sehingga menggunakan surat palsu itu,” papar Jakin.

Kini ketiga tersangka beserta barang bukti 1 unit laptop yang digunakan untuk editing dan scaning, dua lembar surat keterangan palsu, 1 buah cap stampel Neo Sigma, 1 buah bantalan stempel dan 1 unit printer yang digunakan untuk mencetak, telah diamankan polisi.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 263 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun, dan atau pasal 268 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).