Raperda Inisiatif DPRD Kalteng dan Dua Raperda Usulan Pemprov Bakal Jadi Perda

PIDATO : IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 25 Januari 2021 di kantor DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin 25 Januari 2021 sore. Agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Abdul Razak ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng dan dua Raperda Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Raperda tersebut tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, dan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD terhadap dua Raperda usulan Pemprov Kalteng, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur, Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapur tersebut. Dia mengatakan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik dan menerima adanya Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalteng.

BACA JUGA:   Aksi Bersih Sampah, Gerakan Masyarakat untuk Lingkungan yang Lebih Baik

Habib Ismail mengungkapkan, bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya. Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalteng.

“Dengan adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,” jelasnya.

Habib Ismail berharap semoga pada saat Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda adalah solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kalteng.

Selanjutnya, dalam Rapur tersebut, Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Kalteng menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 2 (dua) Raperda usulan Pemprov Kalteng. Sebanyak 7 Fraksi menyampaikan pandangannya, masing-masing.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Fraksi PDIP dengan Juru Bicara (Jubir) Alexius Esliter, Fraksi Partai Golkar dengan Jubir Hj. Siti Nafsiah, Fraksi Partai Demokrat dengan Jubir Muhajirin, Fraksi Partai Nasdem dengan Jubir Niksen S. Bahat, Fraksi Partai Gerindra dengan Jubir Kuwu Senilawati, dan Fraksi PKB dengan Jubir Evi Kahayanti, serta Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura (P4H) dengan Jubir Sengkon.

Berdasarkan pemandangan yang disampaikan, Fraksi tersebut pada prinsipnya menerima kedua Raperda usulan Pemprov Kalteng untuk dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan memberikan sejumlah masukan, pendapat dan juga pertanyaan. Pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut nantinya akan diberikan tanggapan dan jawaban oleh Pemprov Kalteng pada rapat paripurna selanjutnya.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna ini, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalteng, para Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, dan Pimpinan Perguruan Tinggi/Perbankan atau yang mewakili, serta sejumlah tokoh masyarakat. (Hardi/beritasampit.co.id).