Ternyata Uang Denda Maksimal Tilang Langgar Lalu Lintas Bisa Diambil Kembali, Ini Penjelasannya

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, SH. MH, saat diwawancara di ruangannya.

NANGA BULIK – Hingga saat ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang bagaimana sistem tilang dengan denda maksimal, meski sudah dilakukan sosialisasi. Saat melakukan pelanggaran dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal, ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lamandau, Ambo Rizal Cahyadi, SH. MH, memberikan ilustrasi, saat medapatkan tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang, karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang). Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali. Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan dari staf kejaksaan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah pembayaran denda.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Semisalnya saya kena tilang diberi surat tilang warna biru dan tercantum denda maksimal Rp 500.000, lalu saya bayar ke bank lewat teller salah satu bank yang ditunjuk. Setelah itu menunggu proses jadwal putusan pengadilan. Bila dendanya hanya Rp 150.000, yang Rp 350.000 nya bisa saya ambil,” jelas Rizal Cahyadi, saat diwawancara di ruangannya, Senin 25 Januari 2021.

Dia juga menambahkan, kalau saat ini tidak perlu menunggu lama antri untuk mengikuti sidang, dan juga menghindari pengguna jasa dengan imbalan yang terkadang tak masuk akal.

Masyarakat Lamandau harus tahu saat kena tilang menurut Rizal, jangan lupa mencantumkan nomor kontak di surat tilang yang bisa dihubungi untuk mendapatkan kabar pengambilan surat dan ditilang dan besarnya nilai tilang. Namun jangan khawatir kalau lupa mencantumkan nomor kontak (nomer telepon), bisa melihat jadwal sidang yang tertera di Pengadilan Negeri Lamandau.

BACA JUGA:   Tabrakan Bus Sekolah VS Truck Tangki, Puluhan Pelajar Alami Luka-luka

Rizal juga mengarahkan bahwa warga sudah mendapatkan surat tilang bisa langsung datang ke loket kejaksaan yang tertera pada surat tilang. “Tunjukkan surat pembayaran tilang dan Anda akan mendapatkan surat lembaran putih yang menyebutkan besaran denda. Dan ini untuk mengambil pengembalian sisa uang yang dibayarkan,” katanya.

“Nah banyak yang belum tahu masalah ini, masyarakat harus tahu bahwa pengurusan tilang tidak serumit yang dibicarakan, dan kalau ada kembalian harus ke kantor Kejaksaan Negeri Lamandau lebih dulu untuk diberikan lampiran lembaran bukti front dari kejaksaan, setelah itu ke bank kasih tahu petugas bank kalau bayar denda maksimal kemungkinan dapat kembalian,” pungkas Rizal. (Andre/beritasampit.co.id).