549 Guru Kontrak Daerah di Kotim Diperpanjang

TANDA TANGAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ratusan guru kontrak daerah saat mengisi tanda tangan SPK di Aula Disdik Kotim, Selasa 26 Januari 2021.

SAMPIT – Sebanyak 549 guru kontrak daerah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK). Penandatangan itu dipusatkan di Aula disdik setempat.

“Penandatangan SKP itu hanya untuk perpanjangan kontrak terutama guru-guru yang sudah berstatus guru kontrak sebelumnya, bukan untuk guru kontrak baru,” ucap Kepala Disdik Kotim Suparmadi melalui Ketua Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muhammad Guntur, Selasa 26 Januari 2021.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Adapun rincian guru kontrak daerah yang telah melakukan tanda tangan SKP yakni, jenjang TK sebanyak 39 guru, jenjang SD 340 guru, jenjang SMP sebanyak 150 guru, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) sebanyak 16 orang dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) sebanyak 4 orang.

Dijelaskannya, penandatanganan SKP diadakan setiap tahun. Dengan catatan harus sesuai penilaian yang tertuang disasaran Kerja Pegawai (SKP).

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Yang melakukan penilaian SKP guru kontrak daerah wewenangnya kepala sekolah, hasil SKP itu kemudian diserahkan ke disdik dan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah Kotim,” ujar Guntur yang pernah menjabat Kepala SMKN 1 Sampit ini.

Penilaian SKP itu pun, menurutnya, guru kontrak daerah harus mencapai nilai di atas 76. Apabila hanya mendapatkan nilai rata-rata 76 secara otomatis kontrak tidak akan dilanjutkan.

(ifin/beritasampit.co.id)