Ditinggal Ibu Mengajar, Ayah Perkosa Anak Tiri

IST/BERITA SAMPIT - Seorang ayah berinisial H (41) yang diamankan Polres Lamandau atas dugaan perbuatan asusila. 

NANGA BULIK – Seorang ayah berinisial H (41) warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan istrinya sendiri atas perbuatan asusila kepada anak tirinya yang berumur 18 tahun. Kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Polres Lamandau, Jumat 22 Januari 2021 kemarin.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pelecehan seksual tersebut, dan telah menahan seorang pelaku yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini kita sudah mengamankan satu orang pelaku, berinisial H, pelaku diamankan di Polres Lamandau untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa 26 Januari 2021.

Dia mengungkap, berdasarkan keterangan dari korban, kejadian tersebut terjadi hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 08.00. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak lain adalah anak tirinya. Saat itu korban masih sedang tidur di dalam kamarnya, sedangkan rumah dalam keadaan sepi karena sedang ditinggal sang ibu mengajar di sekolah, sementara adik laki-laki korban sedang sekolah.

Saat itu, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban kemudian memegang bagian tubuh korban, sehingga korban terbangun. “Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku, namun pada saat itu terlapor memegang kedua tangan korban menggunakan tangan kananya sehingga korban tidak dapat bergerak,” jelasnya.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi korban. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada keluarganya dengan mengancam akan menceraikan ibu korban, dan mengancam akan menghancurkan rumah tangga korban.

“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Lamandau,” imbuhnya.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Andre/beritasampit.co.id).